MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Saturday, June 13, 2020

Empat Penyempurna

Empat Penyempurna
Nashaihul Ibad Bab Ruba'iy Maqalah 5
Oleh Mustamsikin

Kajian kitab Nashaihul Ibad kali ini mengurai empat hal yang dapat menyempurnakan empat yang lain. Empat hal berikut, merupakan ungkapan hikmah yang disampaikan oleh Abu Bakar, salah seorang sahabat utama Nabi Saw., yang bergelar al-Sidiq. Ibnu Hajar menempatkan perkataan Abu Bakar dalam kitabnya menempati urutan kelima pada bab ruba'iy. Empat  hal yang dimaksud sebagai berikut. 

Penyempurna yang pertama, ialah sujud sahwi. Sujud sahwi --sujud yang dilakukan sebelum salam sebab lalai tidak melakukan sunah ab'ad nya salat--dinilai Abu Bakar sebagai penyempurna salat. Mengapa demikian? Syekh  Nawawi menerangkan, bahwa saat mushalli melakukan hal yang menyebabkan sujud sahwi seperti ia lupa memindah bacaan salat tidak pada tempatnya. Maka yang demikian disunnahkan bagi  melaksanakan sujud ini.

Jika dirunut dari makna bacaan sujud sahwi ini menunjukkan betapa sekalipun seseorang salat ia dapat lupa. Tidak sepertihalnya Allah yang tidak pernah lupa sekalipun. Di sisi lain sujud ini hendak 'memosisikan' Allah sebagai Tuhan yang tak pernah tidur dan lupa. Menemoatkan-Nya sebagai zat yang maha sempurna. 

Berikutnya, penyempurna yang kedua adalah zakat fitrah. Zakat sebagai penyempurna puasa ramadhan. Zakat memiliki hubungan sangatlah penting dengan puasa. Ia menjadi syarat puasa pamungkas agar puasa wajib seseorang diterima oleh Allah. Maka kemudian tidak heran jika Abu Bakar menyatakan demikian. 

Kendatipun seseorang telah rampung puasa wajib namun ia enggan membayar zakat sedang ia mampu maka puasanya belum dapat diterima. Maka kemudian puasa wajib memerlukan peran zakat sebagai penyempura  agar puasa seseorang diterima oleh Allah Swt dan bernilai pahala.

Selanjutnya, penyempurna yang ketiga, _fidyah_ sebagai penyempurna ibadah haji. Terkait hal ini fidyah memiliki hubungan erat dengan ibadah haji. Menurut Syekh Nawawi, seseorang yang sedang beribadah haji dapat dikenakan membayar fidyah sebagai denda karena melakukan sebab-sebab ia dikenakan membayar fidyah Baik berupa menyembelih binatang ternak, atau yang lain. 

Penyempurna yang terakhir adalah jihad. Jihad sebagai penyempurna iman. Jihad yang dimaksud di sini dipahami oleh Syekh Nawawi dengan makna mengajak pada agama yang benar--Islam. Dengan jihad iman seseorang akan bertambah sempurna. 

Selain seseorang menjadi mukmin karena imannya ia juga memiliki peran dakwah kepada orang lain. Mengajak ke jelan yang benar. Mengajarkan agama yang benar kepada sesama. Sehingga iman yang ia miliki semakin bertambah sempurna dengan aktivitas jihad yang ia lakukan.  

Demikianlah empat hal yang dapat menyempurnakan empat hal yang lain. Meski tidak semuanya perlu dilakukan karena tidak adanya penyebab yang memicu hal-hal tersebut--seperti sujud sahwi dan fidyah bagi salat dan puasa--namun cukuplah hal-hal tersebut dapat menambah nilai sebuah ibadah yang bersinggungan dengan hal-hal penyempurna tersebut. 

Wallahu A'lam Bishawab

No comments:

Post a Comment