(Bagian Ke 3)
Pengantar
Kajian Kitab Jawahirul Adab
Oleh Mustamsikin
Setelah anak-anak tumbuh berkembang beberapa tahun usia kanak-kanaknya maka di antara hak anak yang wajib bagi orang tua adalah menghitannya. Utamanya bagi anak laki-laki. Sebab khitan menurut Imam Syafi'i merupakan kewajiban.
Maka kemudian bagi orang tua hendaknya menghitankan anaknya. Sehingga si anak tadi selain telah menunaikan kewajiban ia juga terlepas dari perkara yang dapat menyimpan sisa najis berupa urin yang ia kelurakan dari dalam tubuhnya. Dengan dikhitan pada bagian kunclupnya maka bersih sudah bagian tersebut.
Hak anak atas orang tua untuk dikhitan yang demikian disampaikan oleh Syekh Ibnu Mukhtar dalam syairnya,
وحتنه فإنه قد وجب # كما اليه الشافعي ذهب
"Dan menghitankan anak sesungguhnya wajib sebagaimana pendapat Imam Syafi'i."
Dari syair di atas teranglah sudah bahwasannya menghitankan anak adalah tugas orang tua. Maka sebagaimana pernyataan pada syair di atas orang tua hendaknya memberi wawasan dan pengetahuan kepada anaknya tentang masalah khitan. Sehingga si anak sadar bahwa khitan itu wajib sebagaimana pendapat Imam Syafi'i.
Dari uraian di atas setidaknya dapat ditarik pelajaran bahwa orang tua sejak anak lahir telah diberi tanggung jawab yang besar. Banyak kewajiban yang harus ia tunaikan. Dengan menunaikan kewajiban-kewajiban yang demikianlah orang tua berhak mendapat pahala besar, sekaligus kedudukan yang tinggi.
Demikianlah kajian kitab Jawahirul Adab kali ini. Semoga bermanfaat, setidaknya sebagai wawasan bagi orang tua agar menukaikan kewajibannya dengan baik.
Wallahu A'lam Bisshawab
Kediri, 23-02-2022.
No comments:
Post a Comment