(Bagian Ke 2)
Pengantar
Kajian Kitab Jawahirul Adab
Oleh Mustamsikin
Memamsuki kajian kedua dari adab orang tua bersama anak, Syekh Ibnu Mukhtar mencoba memberikan pemahaman terhadap orang tua mengenai hak-hak yang diperoleh anak dari orang tua. Menurut Syekh Ibnu Mukhtar, anak sebelum umur tujuh hari sejak kelahirannya terdapat hak-hak yang perlu dipenuhi oleh orang tua. Hal ini sebagaimana dalam syair berikut,
ومن حقوق والد لولده # تأذينه اقامه في اذونه
تحسينه اسما ثم ذبح الشاة # من يوم السابع عنه يأتي
"Di antara hak-hak anak yang diberikan orang tua, yakni mengumandangkan azan dan iqamah ditelinga anak, memberi nama yang baik, dan menyembelih akikah di hari ketujuh dari kelahirannya."
Melalui syair di atas Syekh Ibnu Mukhtar, hendak menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan hak-hanya dari orang tua. Pun juga orang tua hendaknya memenuhi hak-hak anak. Sebelum tujuh hari, ada beberapa hak yang diperoleh anak dari orang tua, yakni mengumandangkan azan ditelinga anak sebelah kanan, dan iqamah sebelah kiri pasca anak terlahir dari rahim ibunya.
Dengan mengumandangkan azan dan iqamah di kedua telinga anak, diharapkan nanti anak tertanam dalam hatinya kalimat-kalimat yang baik. Diharapkan juga dengan dikumandangkan azan dan iqamah pada kedua telinga anak dapat menjadikan anak mengenal kalimat-kalimat yang baik. Setidaknya pertama kali yang ia dengar adalah kalimat tauhid, takbir, dan kalimat-kalimat yang baik.
Selanjutnya, sepantasnya anak memperoleh nama yang baik dari kedua orang tuanya. Jangan sampai orang tua memberikan nama yang tidak baik. Menyebut atau memanggil anak dengan sebutan yang tidak layak. Sementara nama adalah sebuah doa. Dengan orang tua memberi nama yang baik pada anak diharapkan anak menjadi orang yang baik dikemudian hari.
Setelah memberi nama, anak disunahkan untuk diakikahi oleh orang tua. Akikah sunah dilaksanakan setelah anak diberi nama, dan yang utama dimulai hari ketujuh dari kelahiran anak. Namun demikian, jika sampai hari ketujuh orang tua belum mampu mengakikahi anak maka, kesunahan mengakikahi anak berlangsung hingga anak usia baligh. Setlelah baligh orang tua tidak lagi sunah menakikahi anak.
Sebagaimana diketahui bahwa anak perempuan diakikahi dengan satu kambing. Jika anak laki-laki dengan dua kambing. Namun demikian bagi orang tua yang belum mampu tidak mengapa, menunda akikah untuk si sanak.
Sebagai penutup, semoga kita sebagai orang tua yang memenuhi hak-hak anak. Sehingga anak-anak kita juga membalas kelak akan membalas kebaikan, kasih sayang, yang kita berikan.
Wallahu A'lam Bisshawab
Kediri, 22-02-2022
No comments:
Post a Comment