Adab Anak Kepada Orang Tua
(Bagian Ke 12)
Kajian Kitab Jawahirul Adab
Oleh Mustamsikin
Memiliki adab yang baik dalam memanggil orang tua adalah kewajiban bagi anak. Sebagaimana kajian yang telah lalu. Melanjutkan adab yang demikian, pada kajian kali ini akan dibahas mengenai memberi nafkah pada orang tua ketika orang tua mengalami kesulitan.
Memberi nafkah kepada orang tua yang mengalami kesulitan merupakan adab anak. Sebagaimana Syekh Ibnu Mukhtar menjelaskan dalam syairnya,
وانفق لكل منهما إن عسرا # زوج اباك ان يرد ممن يرى
"Dan berikanlah nafkah kepada masing-masing orang tua ketika mengalami kesulitan. Dan nikahkanlah ayahmu jika ia melihat orang yang diinginkan."
Melalui syair di atas Syekh Ibnu Mukhtar menegaskan jika kedua orang tua mengalami kesulitan, maka anak harus memberi nafkah keduanya. Memberi nafkah orang tua termasuk adab yang baik. Sebab, anak dibesarkan semasa kecil dengan penuh kasih sayang dan juga nafkah yang tidak sedikit. Begitu anak menjadi dewasa maka sudah semestinya sedikit membalas budi orang tua bukanlah suatu yang salah.
Selain memberi nafkah, pada syair di atas juga disebutkan jika ayah tidak punya istri--duda--dan menginginkan untuk menikah, maka anak sebaiknya memberi izin ayah untuk menikah. Menikah dengan perempuan yang dikehendaki oleh ayah. Bahkan, bila perlu anak menikahkan ayahnya jika si ayah benar-benar ingin menikah.
Terkadang tidak sedikit anak menghalang-halangi ayahnya menikah lagi, sebab si anak tahu bahwa yang istri ayah selain ibu adalah ibu tiri, yang tidak menutup kemungkinan ibu tiri berlaku tidak baik kepada anak yang bukan lahir dari rahimnya. Akan tetapi, jika ayah berniat menikah dan benar-benar menemukan perempuan yang baik yang kemungkinan menjadikan ke depan yang lebih baik, mengapa tidak. Anak lebih baik memberi izin, sebab manfaatnya sudah jelas.
Demikianlah sedikit kajian kitab Jawahirul Adab. Semoga sedikit banyak memberikan manfaat.
Wallahu A'lam Bisshawab
Kediri, 17-02-2022.
No comments:
Post a Comment