MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Friday, March 4, 2022

Adab Peminjam Barang Pinjaman

Adab Peminjam 
(Bagian Ke 1) 
Kajian Kitab Jawahirul Adab 
Oleh Mustamsikin

Mengawali kajian kitab Jawahirul Adab mengenai adab meminjam sesuatu. Mengetahui adab meminjam ini sangat penting sebab, orang yang meminjam dan yang meminjami tidak akan saling dirugikan. Sedang yang demikian merupakan sebuah amanah agama.

Dalam hal pinjam meminjam Syekh Ibnu Mukhtar menegaskan bahwasannya peminjam sesuatu hendaknya meperlakukan barang pinjamannya sesuai dengan izin yang ia utarakan kepada pemilik barang atau pemberi pinjaman. Dalam syairnya ia mengatakan,

إذا استعرت الشيئ كن مستعملا # بقدرما استأذنت او مامثلا
ثم إذا فرغت فاردد مسرعا # ولا تعره دون إذن سمع

"Ketika kamu meminjam sesuatu maka perlakukanlah susuatu tersebut sesuai dengan izin meminjam yang kamu utarakan kepada pemberi pinjaman. Kemudian kalau sudah selasia maka segera kembalikan dan jangan kamu pinjamkan kepada orang lain tanpa seizin pemberi pinjaman."

Dari syair di atas sangat terang bahwasannya orang yang meminjam hendaknya mengindahkan etika dalam meminjam. Pertama, memperlakukan barang pinjaman sesuai izin yang diutarakan kepada pemberi pinjaman. Kedua, segera mengembalikan berang pinjaman jika sudah selesia menggunakannya. Ketiga, tidak meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain tanpa seizin pemberi pinjaman. 

Dengan mengindahkan tiga adab peminjam di atas, diharapkan pemberi pinjaman mengalami kerugian. Begitu juga peminjam akan lebih tenang, tidak merugikan pemberi pinjaman dan akan lebih maslahat atas barang pinjaman. 

Demikianlah adab peminjam barang pinjaman. Semoga uraian di atas dapat memberikan sedikit pemahaman mengenai hak pemberi pinjaman, dan kewajiban bagi para peminjam. 

Wallahu A'lam Bisshawab 
Kediri, 04-03-2022.


No comments:

Post a Comment