(Bagian Ke 1)
Kajian Kitab Jawahirul Adab
Oleh Mustamsikin
Setelah kajian kitab Jawahirul Adab membahas adab peminjam, pada kajian ini akan di bahas mengenai adab pemberi pinjaman. Jika peminjam harus mengetahui adab dalam meminja begitu juga pemberi pinjaman ia harus mengetahui adab-adab memberi pinjaman.
Mengenai adab pemberi pinjaman Syekh Ibnu Mukhtar mengatakan dalam syairnya,
وللمعير عدم استرجاع # من مستعير قبل الانتفاع
وينبغى بالعيب أن يستظهرا # ويسمحنه إذا تأخرا
"Bagi pemberi pinjaman hendaknya tidak tergesa-gesa mengambil bang pinjaman kepada peminjam sebelum ia mengambil manfaat dari barang pinjaman. Dan seyogyanya pemberi pinjaman memberi tahu--sebelum dipinjmakan--cacat yang ada oada barang pinjaman. Serta memberi maaf jika peminjam terlambat mengembalikan barang pinjaman."
Dari syair di atas nampak terang bahwasanya bagi pemberi pinjaman pun terdapat adaba atau etika baginya. Termasuk etika pemberi pinjaman berdasar sebagaimana pada syair di atas yakni pemberi pinjaman tidak tergesa-gesa mengambil barang pinjaman pada peminjam. Suatu misal peminjam buku meminjam buku keoada pemberi pinjaman untuk dibaca dan dikembalikan esok hari, namun belum sempat dibaca buku sudah diambil oleh pemberi pinjaman. Nah yang demikian kurang sesuai dengan etika.
Selanjutnya pemberi pinjaman seyogyanya menjelaskan jika pada barang pinjaman terdaapat aib. Sepertihalnya memberi pijaman berupa buku, sebelun dipinjamkan jika pada buku tersebut terdapat cacat atau kerusakan pada sisi tertentu maka pemberi pinjaman sebaiknya menerangkan sisi yang dimaksud. Yang demikian supaya peminjam tahu dan tidak merasa bersalah dikemudian hari ketika mengembalikan barang pinjaman yang ketika meminjam sudah diketahui sisi aibnya.
Terakhir bagi pemberi pinjaman hendaknya sedikit memberi maaf pada peminjam ketika ia terlambat mengembalikan. Suatu misal peminjam dan pemberi pinjaman sudah bersepakat barang pinjaman dikembalikan dua hari setelah dipinjam tepat di pagi hari, namun karena suatu hal yang tidak dapat diprediksi terdapat keterlambatan pengemalian, sehibgga barang pinjaman baru kembali pada sore hari, maka bagi pemberi pinjaman hendaknya memaafkan.
Kendati demikian bagi peminjam juga harus menggunakan etikanya, jika sudah selesai segera dikembalikan. Jangan sampai peminjam memang berniat mengakhirkan atau bahkan tidak ingin mengembalikan, maka akan merugikan pihak lain. Jika memang demikian maka wajar jika pemberi pijaman merasa dirugikan dan marah-marah.
Sebagai penutup, adab atau etika, baik bagi pemberi pinjaman atau yang meminjam diatur sedemikian rupa tidak lain supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Pun juga supaya tidak ada pihak yang merasa dikhianati.
Wallahu A'lam Bisshawab
Kediri, 04-03-2022.
Inspiratif dan informatif
ReplyDelete