MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Wednesday, April 7, 2021

Uzur-Uzur Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 22) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Uzur-Uzur Shalat

Uzur-uzur shalat (hal-hal yang menyebabkan seseorang mengakhirkan shalat dari waktunya sehingga tidak terhitung sebagai dosa) ada empat, yaitu: karena ketiduran, lupa, menjamak salat, dan dipaksa.

Catatan.
- Ketiduran dapat menjadi alasan tidak menjalankan shalat tepat pada waktunya dengan syarat tidur sebelum masuk waktu shalat yang akan dikerjakan atau telah masuk waktu shalat namun ia yakin dapat bangun sebelum waktu salat habis. Tidak dikatakan uzur bila ia tidur setelah masuknya waktu salat dan ia tidak yakin jika akan bangun sebelum waktu habis.

-. Lalai dapat menjadi uzur shalat jika sebab lalai itu bukan suatu aktivitas yang dilarang. 

- Jamak sebagai uzur maksudnya jamak ta'khir sebab melakukan perjalanan atau sakit. 

Wallahu A'lam Bisshawab 

No comments:

Post a Comment