Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Jama'ah
Jama'ah secara bahasa: kelompok
Secara istilah: Jama'ah berarti eterkaitan antara shakatnya makmum dengan shalatnya imam.
Hukum shalat jama'ah
1. Fardhu ain: Seperti shalat jumat
2. Fardhu kifayah: Seperti menunaikan jama'ah shalat wajib lima waktu bagi orang laki-laki yang merdeka yang mukim
3. Sunah: Seperti shalat jenazah dan shalat dua hari raya
4. Mubah: Seperti shalat rawatib dan shalat tasbih
5. Makruh: Seperti orang yang shalat ada' (shalat pada waktunya) bermakmum kepada orang yang sedang melakukan shalat qadha' (tidak pada waktunya) dan sebaliknya.
6. Haram: Seperti shalat jamaah dengan shalat yang berlainan tatacaranya, seperti orang yang shalat subuh bermakmum dengan orang yang shalat gerhana.
Wallahu A'lam Bisshawab
Terima kasih
ReplyDeleteSama-sama Pak
DeleteSama-sama Pak
DeleteSama-sama Pak
Delete