Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Makruh Dan Pembatal Tayamum
Hal-hal yang makruh dalam tayamum ada dua:
1. Mengulang-ulang usapan
2. Mempertebal debu
Pembatal tayamum ada banyak di antaranya:
1. Hadas
2. Murtad
3. Menduga adanya air ketika di luar salat
4. Mengetahui keberadaan air
5. Mampu membeli air
6. Hilangnya sebab yang membolehkan tayamum, kecuali di dalam salat yang wajib diulangi pada tiga pembatal terakhir.
7. Selama tidak ada penghalang untuk menggunakan air tersebut dalam empat perkara terakhir.
No comments:
Post a Comment