Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat yang Diharamkan Dari Sisi Waktunya
Diharamkan mengerjakan shalat yang tiada sebabnya--shalat sunah. Atau, shalat yang mempunyai sebab, tetapi sebabnya muta'akhir (shalat dulu baru ada sebabnya). Hal yang demikian berlaku di luar tanah suci Mekah, yaitu:
1. Saat terbit matahari sampai ia meninggi seukuran tombak.
2. Saat matahari tepat berada di atas kita kecuali di hari Jumat, sampai matahari tergelincir.
3. Saat matahari mulai menguning sampai matahari terbenam.
4. Stelah melaksanakan shalat Ashar sampai matahari terbenam.
5. Setelah melaksanakan shalat Subuh sampai terbitnya matahari.
Wallahu A'lam Bisshawab
No comments:
Post a Comment