Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Jama Shalat Sebab Hujan dan Sebab Sakit
*Shalat jamak sebab hujan
Shalat jamak dalam keadaan hujan seperti jamak dalam keadaan safar, tetapi hanya dibolehkan jamak takdim saja dan juga dengan syarat jamak taqdim yang ditambahi satu syarat, yaitu terjadinya hujan ketika takbiratul ihram shalat yang pertama.
*Shalat jamak ssbab sakit
Imam Nawawi dan lainnya memilih pendapat dengan membolehkan jamak karena kondisi sakit dengan jamak taqdim atau ta'khir, dengan syarat jamak karena safar.
Wallahu A'lam Bisshawab
No comments:
Post a Comment