MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Friday, April 30, 2021

Shalat Jumat dan Syarat-Syaratnya

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 45) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat Jumat dan Syarat-Syaratnya
Shalat Jumat berjumlah dua rakaat yang dilaksanan pada waktu dzuhur di hari jumat yang dikenal.

*Syarat wajib shalat Jumat ada tujuh:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Sehat
7. Mukim

*Syarat Sah shalat jumat ada enam:
1. Semua rangkaian shalat jumat dilakkan selama waktu dzuhur.
2. Pelaksanaannya di suatu pemukiman kota atau desa.
3. Rakaat yang pertama dilakukan dengan berjama'ah.
4. Peserta shalat jumat minimal berjumlah 40 orang yang memenuhi persyaratan wajib jumat. 
5. Tidak mendahului atau membarengi shalat jumat lain di daerah yang sama. 
6. Di dahului dua khutbah. 

Wallahu A'lam Bisshawab 

Thursday, April 29, 2021

Jamak Shalat Sebab Hujan Dan Sakit

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 44) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Jama Shalat Sebab Hujan dan Sebab Sakit
*Shalat jamak sebab hujan
Shalat jamak dalam keadaan hujan seperti jamak dalam keadaan safar, tetapi hanya dibolehkan jamak takdim saja dan juga dengan syarat jamak taqdim yang ditambahi satu syarat, yaitu terjadinya hujan ketika takbiratul ihram shalat yang pertama.

*Shalat jamak ssbab sakit
Imam Nawawi dan lainnya memilih pendapat dengan membolehkan jamak karena kondisi sakit dengan jamak taqdim atau ta'khir, dengan syarat jamak karena safar.

Wallahu A'lam Bisshawab 

Shalat Jamak Taqdim dan Ta'khir

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 43) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat Jamak Sebab Perjalanan
Jamak adalah shalat ashar dilaksanakan pada waktu zuhur, shalat isyak dilaksanakan pada waktu shalat maghrib secara jamak taqdim, atau shalat zuhur dalam waktu ashar, dan maghrib dilaksanakan pada waktu mahrib, secara jamak takkhir.

Syarat-syarat jamak taqdim ada enam:
1. Memulai shalat pada waktu yang pertama
2. Niat jamak si shalat yang pertama
3. Keduanya dilaksanakan dengan cara berkesinambungan (tampa jeda pemisah) 
4. Tetapnya uzur sampai sempurna takbiratul ihram shalat yang kedua
5. Menyangka sah shalat yang pertama:
6. Mengetahui bolehnya shalat dengan jamak

Syarat jamak ta'khir ada dua:
1. Niat sebelum keluar waktu shalat yang awal
2. Tepatnya udzur sampai sempurna yang kedua

Wallahu A'lam Bisshawab 

Wednesday, April 28, 2021

Qashar Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 42) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Qashar (Meringkas) Shalat 
Shalat qashar adalah mengerjakan shalat zuhur, ashar, isya' dengan dua rakaat.
Qashar hanya boleh dilakukan oleh musafir dengan sebelas syarat:
1. Perjalanannya mencapai dua marhalah (kira-kira 48 mil)
2. Perjalanannya dalam hal yang diperbolehkan
3. Mengetahui bolehnya melakukan qashar
4. Niat mengqashar shalat ketika takbiratul ihram
5. Masih berada dalam perjalanan saat melakukan shalat sampai selesai
6. Tidak bermakmum kepada orang yang shalat sempuran pada sebagian shalatnya
7. Tidak bermakmum kepada orang yang diragukan kemusyafirannya
8. Perjanalanan yang dilakukan menuju tempat yang diketahui
9. Menjaga dari sesuatu yang menafikan niat qashar
10. Tidak ragu
11. Perjalanannya mempunyai tujuan yang benar
12. Telah melampaui pagar batas kota atau pemukiman

Wallahu A'lam Bisshawab 

Monday, April 26, 2021

Hal-Hal Makruh Dalam Shalat Jama'ah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 41) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Makruh Dalam Jama'ah 

Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat berjama'ah sangat banyak di antaranya:
1. Tidak meluruskan shaf
2. Bermakmum kepada orang fasik dan ahli bid'ah
3. Bermakmum kepada orang yang was-was
4. Bermakmum kepads orang yang suka mengulang-ulangi huruf
5. Bermakmum kepada orang yang tidak baik bacaannya (lahin) yang tidak mengubah makna
6. Makmum bersamaan persis dengan imam dalam hal rukun pada selain takbiratul ihram
7. Menyendiri dalam shaf

Wallahu A'lam Bisshawab 

Sunday, April 25, 2021

Sunah-Sunah Jama'ah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 40) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Sunah-Sunah Jama'ah
Sunah-sunah jamaah sangat banyak, di antaranya:
1. Meluruskan barisan (shaf)
2. Makmum berdiri di shaf pertama disusul shaf berikutnya
3. Imam mengeraskan suara pada bacaan takbir, perkataan   سمع الله لمن حمده dan salam
4. Makmum yang masbuq mengikuti imam dalam hal bacaan 

Wallahu A'lam Bisshawab 

Saturday, April 24, 2021

Syarat-Syarat Jama'ah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 39) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Syarat-Syarat Jama'ah 
Syarat-syarat jama'ah ada tiga belas:
1. Makmum tidak mengetahui batalnya shalat imam
2. Makmum tidak meyakini batalnya shalatnya imam
3. Makmum tidak meyakini wajibnya qadha' shalat atas shalatnya bersama imam
4. Imam tidak sedang menjadi makmum orang lain
5. Imam bukan seorang yang ummy (harus baik bacaannya) 
6.  Seorang laki-laki atau banci tidak boleh bermakmum kepada perempuan atau banci
7. Makmum tidak boleh berposisi di depan imam dari sisi tempat shalat, kecuali dalam kondisi yang sangat takut
8. Makmum mengetahui gerakan imam
9. Imam dan makmum berada dalam satu masjid atau sekitarnya dalam radius 300 dzira'
10. Makmum meniatkan shalat berjamaah atau lainnya
11. Shalatnya imam dan makmum harus bersesuaian
12. Makmum bersesuaian dengan imam dalam setiap sunnah, yang jika menyelisihinya termasuk keburukan
13. Makmum harus mengikuti imam

Wallahu A'lam Bisshawab 

Friday, April 23, 2021

Uzur-Uzur Shalat Jumat dan Jama'ah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 38) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Uzur-Uzur Shalat Jumat dan Jama'ah
Uzur-uzur shalat jumat dan jama'ah sangat banyak, di antaranya:
1. Sakit
2. Khawatair terhadap diri, kehormatan, atau hartanya
3. Cuaca yang sangat panas
4. Cuaca yang sangat dingin
5. Menunggui orang sakit apabila tidak ada orang lain yang menjaganya
6. Dan posisinya harus sebagai orang yang menenangkan si sakit
7. Mendampingi kerabat yang mendekati ajal kematian
8. Hujan yang membasahi baju dan tidak ada peneduh

Wallahu A'lam Bisshawab 

Thursday, April 22, 2021

Shalat Jama'ah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 37) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Jama'ah
Jama'ah secara bahasa: kelompok
Secara istilah: Jama'ah berarti eterkaitan antara shakatnya makmum dengan shalatnya imam.
Hukum shalat jama'ah
1. Fardhu ain: Seperti shalat jumat
2. Fardhu kifayah: Seperti menunaikan jama'ah shalat wajib lima waktu bagi orang laki-laki yang merdeka yang mukim
3. Sunah: Seperti shalat jenazah dan shalat dua hari raya
4. Mubah: Seperti shalat rawatib dan shalat tasbih
5. Makruh: Seperti orang yang shalat  ada' (shalat pada waktunya) bermakmum kepada orang yang sedang melakukan shalat qadha' (tidak pada waktunya) dan sebaliknya. 
6. Haram: Seperti shalat jamaah dengan shalat yang berlainan tatacaranya, seperti orang yang shalat subuh bermakmum dengan orang yang shalat gerhana. 

Wallahu A'lam Bisshawab 

Wednesday, April 21, 2021

Shalat Tahiyyatul Masjid dan Shalat Sunah Wudhu

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 36) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat Tahiyyatul Masjid dan Shalat Sunah Wudhu
*Shalat tahiyyatul masjid karena masuk masjid pada setiap waktu. Dengan jumlah dua rakaat atau lebih dengan sekali salam yang dikerjakan sebelum duduk.
Dan shalat tahiyyatul masjid dapat dilakukan dengan shalat fardhu, atau shalat sunah, atau shalat sunah yang lain yang berjumlah lebih dari satu rakaat.

*Shalat sunah wudhu berjumlah dua rakaat atau lebih pelaksanannya beriringan setelah wudhu. Shalat sunah wudhu juga dapat dilakukan sebagaimana pada shalat tahiyyatul masjid.

Wallahu A'lam Bisshawab 

Tuesday, April 20, 2021

Shalat Tarawih dan Dhuha

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 35) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat Tarawih dan Dhuha
* Shalat Tarawih
Shalat tarawih berjumlah dua puluh rakaat yang dilaksanakan setiap malam di bulan ramadhan. Shalat tarawih harus dikerjakan dua rakaat, dua rakaat.
Waktunya dari mulai dari setelah Isya' sampai terbit fajar.

* Shalat Dhuha
Minimal jumlah rakaat shalat dhuha adalah dua rakaat dan yang lebih utamanya delapan rakaat. 
Waktu pelaksanaanya dari naiknya matahari kira-kira seukuran tombak sampai waktu istiwak. 

Monday, April 19, 2021

Shalat Rawatib

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 34) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat Rawatib
Shalat rawatib yang muakkadah ada sepuluh, yakni:
1. Dua rakaat sebelum Subuh
2. Dua rakaat sebelum Dzuhur
3. Dua rakaat setelah Dzuhur
4. Dua rakaat setelah Maghrib
4. Dua rakaat setelah Isyak

Rawatib yang tidak muakkadah ada dua belas, yaitu:
1. Dua rakaat sebelum Dzuhur
2. Dua rakaat setelah Dzuhur
3. Empat rakaat sebelum Asar
4. Dua rakaat sebelum Maghrib
5. Dua rakaat sebelum Isya'

 Catatan. 
Muakkadah adalah sunah muakkad yang sangat dianjurkan, sedang yang tidak muakkadah tidak dianjuran.

Wallahu A'lam Bisshawab 

Sunday, April 18, 2021

Shalat Istisqa' dan Shalat Witr

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 33) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat Istisiqa' dab Shalat Witir

- Shalat iatisqa' berjumlah dua rakaat sebagaimana shalat ied.
Disunnahkan sebelum shalat atau setalah shalat--yang lebih utama--dua khutbah sebagaimana dua khutbahnya hari raya.
Mengganti takbir dalam dua khutbah itu dengan istighfar
-Shalat witr
Shalat witir mukai satu reekaat hingga sebelas rekaat
Waktunya dimulai setelah melaksanakan shalat Isya' sampai terbit fajar.

Wallahu A'lam Bisshawab 

Saturday, April 17, 2021

Shalat Dua Gerhana

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 32) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat Gerhana
Shalat Dua Gerhana
Shalat gerhana matahari dan gerhana bulan berjumlah dua rakaat.
Ada tiga cara yang boleh dilakukan melaksanakan shalat ini:
Pertama,--ini yang paling minimal--Shalat gerhana dilaksanakan sepertihalnya shalat sunah dua raka'at sebelum subuh.
Kedua, Shalat gerhana dilaksanakan dengan menambah dua kali ruku' dan dua kali berdiri, namun dengan tanpa berlama-lama di dalam shalat.
Ketiga, dilaksanakan--seperti cara kedua--dengan memperlama shalat. 
Disunahkan setelah shalat gerhana dua khutbah.

Wallahu A'lam Bisshawab 

Friday, April 16, 2021

Shalat Sunah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 31) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Ahlata Sunah
An-Nafl secara bahasa adalah tambahan
Secara istilah An-Nafl adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syari'at dengan perintah yang tidak tegas.
Shalat sunah sangat banyak, di antaranya:
1. Shalat dua hari raya
2. Dua shalat gerhana (matahari dan bulan)
3. Shalat istisqa'
4. Shalat witir
5. Shalat rawatib
6. Shalat tarawih
7. Shalat dhuha
8. Shalat tahiyyatul masjid
9. Shalat sunah wudhu

Urutan keutmaan dalam shalat ini adalay sebagaimana urutannya dalam penyebutan di sini.

Wallahu A'lam Bisshawab 

Thursday, April 15, 2021

Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 30) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Sujud Tilawah dan Syukur
Sujud Tilawah
Sujud tilawah ada empat belas tempat. Sujud tilawah disunnahkan dalam shalat atau di luar shalat pada empat belas ayat dalam Al-Qur'an, bukan termasuk Surah Shad, sebab ia adalah sujud syukur.

Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang disunnahkan di luar shalat saja. Ketika menerima nikmat, terhindarnya seseorang dari musibah, atau melihat orang-orang yang diuji oleh Allah dengan sebuah cacat di badan atau akalnya, dan melihat orang yang bermaksiat secara terang-terangan. 

Wednesday, April 14, 2021

Sujud Sahwi

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 29) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah dua sujud sebelum salam. Dua sujud ini disunnahkan karena melakukan salah satu dari empat sebab:
1. Meninggalkan salah satu dari ab'ad atau sebagainya meskipun hanya satu shighah/kalimat. 
2. Melakukan sesuatu yang membatalkan salat apabila disengaja, tetapi dia melakukannya dengan tidak sengaja. 
3. Memindahkan rukun qauli (ucapan) tidak pada tempatnya. 
4. Melakukan rukun fi'li, (yang diperbuat) dengan kemungkinan kelebihan (adanya keraguan di dalamnya). 

Tambahan
Ab'adh dalam shalat ada dua puluh:
1. Qunut
2. Berdiri untuk qunut
3. Bershalawat kepada Nabi Muhammad di dalam qunut
4. Berdiri saat bershalawat
5. Mengucapkan salam kepada Nabi Saw. 
6. Berdiri saat mengucapkan salam kepada Nabi Saw. 
7. Bershalawat kepada keluarga Nabi Saw. 
8. Berdiri saat bershalawat kepada keluarga Nabi Saw. 
9. Mengucapkan salam kepada keluarga Nabi Saw. 
10. Berdiri untuk mengucapkan salam kepada keluarga Nabi Saw. 
11. Bershalawat kepada para sahabat Nabi Saw. 
12. Berdiri saat bershalawat kepada para sahabat Nabi Saw. 
13. Salam kepada para sahabat Nabi Saw. 
14. Berdiri saat berucap salam kepada para sahabat Nabi Saw.
15. Tasyahud awal
16. Duduk saat tasyahud awal
17. Bershalawat kepada Nabu Saw. di dalam tasyahud awal
18. Duduk saat bershalawat kepada Nabu Saw. di dalam tasyahud awal
19. Shalawat kepada keluarga Nabi Saw., dalam tasyahud akhir
20. Duduk saat bershalawat kepada keluarga Nabi Saw., dalam tasyahud akhir

Wallahu A'lam Bisshawab 




Tuesday, April 13, 2021

Hal-Hal yang Makruh Dalam Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 28) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat
Hal-hal yang dimakruhkan dalam salat banyak sekali, di antaranya:
1. Mengeraskan suara di yang seharusnya lirih
2. Melirihkan suara di tempat yang seharusnya keras
3. Menoleh ke belakang tanpa hajat
4. Memberi isyarat tanpa dibutuhkan
5. Tergesa-gesa dalam mendatangi shalat atau tergesa-gesa mengerjakan shalat
6. Melazimi (menetap) satu tempat saja untuk melaksanakan shalat

Wallahu A'lam Bisshawab 
6.

Monday, April 12, 2021

Sunnah-Sunnah Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 27) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Sunnah-Sunnah Shalat
Sunnah-sunnah shalat banyak, di antaranya:
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, mebgangkat tangan ketika ruku', mengangkat tangan ketika bangun dari ruku', mengangkat tangan ketika bangun dari tasyahhud awal.
2. Membaca doa istiftah
3. Membaca ta'awwudz
4. Mengucapkan amin
5. Membaca surah pada tempatnya
6. Membaca jahr (keras) dan sir (lirih) pada tempatnya
7. Takbir ketika berpindah dari satu gerakan ke gerakan yang lain
8. Melihat ke arah sujud
9. Meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut ketika rukuk
10. Membava doa tasbih saat rukuk dan sujud
11. Duduk Iftirasy di setiap duduk yang tidak disusul dengan salam
12. Salam yang kedua
13. Menoleh ke kanan di salam yang pertama
14. Menoleh ke kiri di salam yang kedua

Wallahu A'lam Bisshawab 

Sunday, April 11, 2021

Syarat-Syarat Sahnya Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 26) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Syarat-Syarat Sahnya Shalat
Syarat sahnya shalat ada lima belas:
1. Islam
2. Mumayyiz (pintar, anak yang sudah bisa makan, minum dan cebok sendiri) 
3. Masuknya waktu
4. Mengetahui kefardhuannya (rukunnya) shalat
5. Tidak menganggap yang fardhu (rukun shalat) sebagai sunnah 
6. Suci dari dua hadas, baik hadas besar maupun kecil
7. Suci dari najis, baik di pakaian, tubuh, dan tempat
8. Menutup aurat
9. Menghadap kiblat kecuali shalat nafilah yang dilakukan dalam safar (perjalanan) yang mubah atau melakukan shalat khauf (shalat dalam peperangan) 
10. Tidak berbicara dengan sengaja
11. Tidak banyak bergerak (berturut-turut hingg tiga kali) 
12. Tidak makan dan minum
13. Tidak melanjutkan shalat dengan disertai keraguan baik rukun qauli (ucapan) atau fi'li (perbuatan), atau jarak waktu saat ia ragu berlangsung lama
14. Tidak berniat menghentikan (memutus/membatalkan) shalat atau ragu-ragu menghentikannya
15. Tidak menggantungkan penghentian shalat dengan sesuatu (contoh: jika zaid datang shalat ini akan aku batalkan) 

Wallahu A'lam Bisshawab 


Saturday, April 10, 2021

Rukun-Rukun Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 25) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Rukun-Rukunnya Shalat
Rukun-rukun shalat ada tujuh belas yakni:
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Berdiri ketika salat fardhu (wajib) 
4. Membaca fatihah
5. Ruku'
6. Tuma'ninah ketika ruku'
7. I'tidal
8. Tuma'ninah ketika i'tidal
9. Sujud
10. Tuma'ninah ketika sujud
11. Duduk di antara dua sujud
12. Tuma'ninah ketika duduk di antara dua sujud
13. Tasyahhud akhir
14. Duduk ketika tasyahhud akhir
15. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Saw
16. Salam
17. Tertib (berurutan) 

Wallahu A'lam Bisshawab 


Friday, April 9, 2021

Syarat-Syarat Wajibnya Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 24) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Syarat-Syarat Wajibnya Shalat
Syarat-sharat wajibnya shalat ada enam:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Bersih dari haih dan nifas
5. Sampainya dakwah
6. Sehad indrawi

Thursday, April 8, 2021

Shalat yang Diharamkan Dari Sisi Waktunya

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 23) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat yang Diharamkan Dari Sisi Waktunya
Diharamkan mengerjakan shalat yang tiada sebabnya--shalat sunah. Atau, shalat yang mempunyai sebab, tetapi sebabnya muta'akhir (shalat dulu baru ada sebabnya). Hal yang demikian berlaku di luar tanah suci Mekah, yaitu:

1. Saat terbit matahari sampai ia meninggi seukuran tombak.
2. Saat matahari tepat berada di atas kita kecuali di hari Jumat, sampai matahari tergelincir.
3. Saat matahari mulai menguning sampai matahari terbenam.
4. Stelah melaksanakan shalat Ashar sampai matahari terbenam.
5. Setelah melaksanakan shalat Subuh sampai terbitnya matahari.

Wallahu A'lam Bisshawab 

Wednesday, April 7, 2021

Uzur-Uzur Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 22) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Uzur-Uzur Shalat

Uzur-uzur shalat (hal-hal yang menyebabkan seseorang mengakhirkan shalat dari waktunya sehingga tidak terhitung sebagai dosa) ada empat, yaitu: karena ketiduran, lupa, menjamak salat, dan dipaksa.

Catatan.
- Ketiduran dapat menjadi alasan tidak menjalankan shalat tepat pada waktunya dengan syarat tidur sebelum masuk waktu shalat yang akan dikerjakan atau telah masuk waktu shalat namun ia yakin dapat bangun sebelum waktu salat habis. Tidak dikatakan uzur bila ia tidur setelah masuknya waktu salat dan ia tidak yakin jika akan bangun sebelum waktu habis.

-. Lalai dapat menjadi uzur shalat jika sebab lalai itu bukan suatu aktivitas yang dilarang. 

- Jamak sebagai uzur maksudnya jamak ta'khir sebab melakukan perjalanan atau sakit. 

Wallahu A'lam Bisshawab 

Tuesday, April 6, 2021

Shalat

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 21)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Shalat Fardhu, Pengertian dan Waktunya
Pengertian Shalat
Shalat secara bahasa adalah doa dengan baik
Sedang shalat secara istilah adalah perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. 

Shalat Wajib Dan Waktu-Waktunya
Shalat wajib jumlahnya ada lima:
1. Zhuhur
Shalata Zhuhur yakni empat rakaat. Awal waktunya adalah tergelincirnya matahari. Sedangkan akhir waktunya adalah ketika bayangan segala sesuatu sudah seukuran benda tersbut, kecuali bayangan istiwa'. 
2. Ashar
Shalat Ashar berjumlah empat rakaat. Awal waktunya adalah jika bayangan segala sesuatu sudah seukuran benda tersebut, dan lebih sedikit. 
3. Maghrib 
Shalat Maghrib berjumlah tiga rakaat. Awal waktunya adalah telah ternggelamnya lempengan matahari. Akhir waktunya adalah hilangnya mega merah. 
4. Isya'
Shalat Isya' berjumlah empat rakaat. Awal waktunya adalah hilangnya mega merah. Akhir waktunya adalah terbitnya fajar shadiq. 
5. Shubuh
Shalat Shubuh berjumlah dua rakaat. Awal waktunya adalah terbit dajar shadiq. Akhir waktunua adalah ketika matahari telah terbit. 

Wallahu A'lam Bisshawab 


Monday, April 5, 2021

Haid dan Nifas

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 20)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Haid dan Nifas
Pengertian Haid dan Nifas
Haid secara bahasa artinya mengalir
Haid secara istilah adalah darah alami yang keluar dari paling ujung rahimnya wanita dalam kondisi sehat pada waktu-waktu tertentu.
Sedangkan nifas adalah darah yang keluar pasca melahirkan. 

Usia Minimal, Keumuman dan Maksimal Seorang Wanita Mengalami Haid

Usia yang memungkinkan seorang perempuan haid adalah sembilan tahun berdasarkan perhitungan kelender qamariyyah atau kurang lebih dalam usia sembilan tahun. Dan umumnya haid terjadi pada usia dua puluh tahun. Serta tidak ada batas akhir. 

Waktu Minimal Haid, Waktu Umumnya Dan Waktu Maksimalnya Haid
Paling minimal waktu haid adalah sehari semalam (24 jam), umumnya enam sampai tujuh hari, paling lama usia haid: lima belas hari. 

Minimal Batasan Suci Antara Dua Haid, Keumumannya dan Maksimalnya 
Minimal batasan suci antara dua haid adalah lima belas hari. Adapun sering--umumnya--dua puluh empat hari. Serta tidak ada batas maksimalnya. 

Minimal Masa Nifas, Keumumannya, dan Maksimalnya
Minimal masa nifas adalah sebentar. Adapun seringnya--umumnya--adalah empat puluh hari. Dan batas maksimalnya adalah enam puluh hari. 

Hal-Hal yang Diharamkan Saat Haid dan Nifas
Hal-hal yang diharamkan saat haid dan nifas ada sebelas yakni:
1. Salat
2. Thawaf
3. Menyentuh mushaf Al-Qur'an 
4. Membawa mushaf Al-Qur'an 
5. Berdiam diri di dalam masjid
6. Membacanya dengan tujuan membaacanya
7. Puasa
8. Thalaq
9. Berjalan di dalam masjid jika dikhawatirkan akan mengotori masjid
10. Bersenang-senang antara pusar dan lutut
11. Bersuci dengan niat ibadah

Wallahu A'lam Bisshawab 


Sunday, April 4, 2021

Hal-Hal Yang Makruh Dan Pembatal Tayamum

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 19)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Makruh Dan Pembatal Tayamum
Hal-hal yang makruh dalam tayamum ada dua:
1. Mengulang-ulang usapan
2. Mempertebal debu

Pembatal tayamum ada banyak di antaranya:
1. Hadas
2. Murtad
3. Menduga adanya air ketika di luar salat
4. Mengetahui keberadaan air
5. Mampu membeli air
6. Hilangnya sebab yang membolehkan tayamum, kecuali di dalam salat yang wajib diulangi pada tiga pembatal terakhir. 
7. Selama tidak ada penghalang untuk menggunakan air tersebut dalam empat perkara terakhir. 

Saturday, April 3, 2021

Sunah-Sunah Tayamum

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 18)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Sunah-Sunah Tayamum
Sunah-Sunah Tayamum sangat banyak di antaranya:
1. Bersiwak
2. Membaca basmalah
3. Mendahulukan bagian--tangan--kanan dari yang kiri
4. Berkisanambungan
5. Menipiskan debu dari telapak tangan
6. Melakukan sunah-sunah wudhu yang mungkin dilakukan, kecuali mengusap tiga kali

Friday, April 2, 2021

Rukun Tayamum

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 17)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Rukun-Rukun Tayamum
Rukun tayamum ada lima:
1. Memindahkan debu
2. Niat
3. Mengusap wajah
4. Mengusap tangan sampai kedua siku
5. Tertib (berurutan)

Catatan. 
- Memindahkan debu di sini maksudnga adalah mengambil debu dari tempatnya kemudian mengusapkannya pada anggota tayamum--wajah dan kedua tangan. 

Thursday, April 1, 2021

Tayamum

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 16)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Tayamum
Pengertian
Tayamum secara bahasa bermakna menyengaja. Sedang secara istilah tayamum yakni mendatangkan--mengusapkan--debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat tertentu.

Sebab-Sebab Tayamum
Sebab tayamum asa tujuh yakni, 
1. Tidak mendaparkan air sama sekali
2. Khawatir terhadap keselamatan nyawa atau harta kalau mencari air
3. Membutuhkan air untuk minum
4. Kehilangan air
5. Sakit parah yang apabila menggunakan air, maka sakitnya akan bertambah
6. Perban yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya apabila dilepas
7. Luka yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya apabila terkena air

Syarat-Syarat Tayamum
Syarat tayamum ada dua belas:
1. Tayamum dengan debu
2. Debu yang suci
3. Bukan debu bekas--dipergunakan--orang yang bertayamum
4. Debu tidak bercampur dengan sesuatu yang halus semisal tepung
5. Meniatkannya
6. Mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali tepukan debu
7. Menghilangkan najis terlebih dahulu
8. Berupaya menentukan arah kiblat
9. Tayamum setelah masuk waktu salat
10. Tayamum setiap salat fardhu
11. Tidak mendapatkan air
12. Tidak bermaksiat dengan safarnya--perjalanannya--yang mengakibatkan seseorang tidak mendapatkan air secara syar'i. 

Catatan.
- Niat tayammum dilakukan bersamaan dengan seseorang yang tayamum mengambil debu hingga mengusap wajah.
- Satu kali tayamum hanya dapat dipergunakan mengerjakan 1 kali salat fardhu atau wajib--lain halnya dengan wudhu yang dapat dipergunakan salat fardhu lebih dari satu kali.

Wallahu A'lam Bisshawab