MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Saturday, March 20, 2021

Syarat-Syarat Wudhu

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 5)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Syarat-Syarat Wudhu
Syarat-syarat wudhu ada lima belas yakni:
1. Islam
2. Tamyiz
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Tidak ada penghalang yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit--bagian anggota wudhu
5. Pada anggota badan yang dibasuh atau diusap tidak terdapat sesuatu yang dapat mengubah air
6. Mengetahui fardhu-nya (rukun-rukunnya) wudhu
7. Tidak menganggap fardhunya--hal-hal yang wajib ditunaikan saat--wudhu sebagai hal yang sunat
8. Air yang digunakan suci 
9. Menghilangkan najis yang kasat mata
10. air mengalir ke seluruh bagian anggota wudhu
11. Memastikan dirinya jika berhadas 12. Tetapnya niat secara hukum
13.Tidak dikaitkan dengan suatu hal
14. Masuk waktu salat--khusus orang yang selalu berhadas seperti perempuan yang istihadah
15 Berkesinambungan--khusus bagi orang yang terus berhadas

Penuhi Syaratnya Dapatkan Pahalanya
Oleh Mustamsikin

Suatu ibadah tak terlepas dari syarat yang melingkupinya. Entah syarat itu ringan maupun berat. Semua menuntut untuk dipenuhi supaya ibadah dapat dikatakan sah. 

Dalam wudhu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi baik bagi orang yang berwudhu maupun bagi sarana wudhu itu sendiri. Bagi orang yang berwudhu di antara syaratnya haruslah Islam. Maknanya wudhu yang dilakukan orang yang bukan muslim tidak sah, begitu juga segala ibadah yang lain. Sebab dalam pembahasan niat, status muslim atau tidak menjadi patokan keabsahan niat.

Selain syarat menjadi sebuah tuntutan agar suatu ibadah mendapat status sah atau tidak, dengan terpenuhinya syarat seseorang juga pantas mendaat pahala. Bagaimanapun upaya memenuhi syarat-sayarat yang ditentukan dalam suatu ibadah bernilai ibadah sehingga terdapat pahala sebab menunaikan printah Tuhan. Kita ingat bahwa usaha seseorang tidak akan sia-sia begitu saja. 

Pembahasan menganai syarat-syarat wudhu terkadang memang tidak menjadi prioritas. Entah karena dianggap sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja atau sebab pembahasan seperti ini kurang menarik. Penulis lebih condong pendapat yang kedua. Bahwa pembahasan hal-hal kecil yang itu menjadi pokok ibadah sering terabaikan. 

Besar harapan penulis, sisi-sisi yang rawan diabaikan padahal itu sangat penting--seperti kajian fikih dasar--harus kembali memperoleh porsi yang proporsional. Tidak kemudian itu menjadi hal yang luput dari perhatian. Hingga kemudian orang Islam akan janggal atas sesuatu yang mendasar dan menjadi tuntutan dalam agamanya.

 Semoga pandangan hanya pengamatan subyektif penulis. Bukan yang menjadi kenayataan yang sebenarnya. 

Wallahu A'lam Bisshawab. 
Kediri, 20-03-2021. 



2 comments: