Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 4)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Mengusap Khuf Atau Muza
Diperbolehkan mengusap dua khuf atau muza bagian atas khuf yang luar sebagai ganti dari membasuh kedua kaki--tidak boleh salah satu--saat wudhu selama sehari semalam bagi orang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi misafir. Waktunya dihitung sejak berakhirnya hadas setelah memakai khuf. Akan tetapi disyaratkan untuk diperbolehkannya mengusap khuf dengan tujuh syarat, yakni:
1. Memakai kedua khuf dalam keadaan suci yang sempurna
2. Kedua khuf itu kuat--tidak mudah robek
3. Kedua khuf tersebut mampu menghalangi sampainya air ke kaki kecuali dari lubang jahitan
4. Keduanya menutupi anggota fardhu--bagian kaki yang wajib dibasuh ketika wudhu atau kedua kaki sampai mata kaki--dari segala arah termasuk bagian bawah
5. Orang yang memakainya tidak berhadas besar
6. Tidak kelihatan bagian yang wajib ditutupi (kaki sampai mata kaki)
7. Tali kedua khuf tidak lepas
Catatan
Khuf atau muza adalah alas kaki--kaos kaki--berbahan kulit yang menutup kaki sampai mata kaki. Biasanya alas kaki ini dipakai saat musim dingin. Orang yang menggunakan khuf ini diperkenankan mengusap keduanya sebagai pengganti membasuh kaki saat wudhu dengan ketentuan yang disebutkan di atas.
Khuf dan Potret Kemudahan Islam
Oleh Mustamsikin
Agama Islam senantiasa memberi kemudahan bagi penganutnya. Selalu hadir memberi berbagai alternatif kemudahan dalam menjalankan syari'at Islam. Utamanya dalam praktik ibadah dalam wudhu.
Dalam kajian fikih setiap membahas wudhu pasti diiringi dengan penjelasan mengusap dua khuf. Jika dalam wudhu diwajibkan untuk menunaikan enam rukun wudhu mulai, niat, membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki, maka kemudian terdapat keringanan dalam membasuh kedua kaki diganti dengan mengusap kedua khuf. Perlu dipahami bahwa khuf adalah kaos kaki kulit yang lazim digunakan saat musim dingin.
Dengan memahami pengertian khuf di atas dapat dipahami bahwa Islam menyediakan sarana bagi pengguna khuf untuk diperkenankan tidak membasuh kedua kaki saat wudhu yang diganti dengan mengusap khuf. Tentu kebolehan mengusap khuf ini erat dengan cuaca musim dingin. Di saat-saat seperti itu untuk membasuh kaki saat wudhu cukup diganti dengan mengusap khuf atau kaos kaki sebagaimana ketentuan kebolehannya. Boleh jadi dengan mengusa khuf seseorang akan berkurang rasa dingin yang menghinggap padanya.
Dari sini dapat dipahami pula bahwa kebolehan mengusap khuf tidak dipungkiri sebagai penunjuk bahwa menjalankan ajaran Islam itu mudah. Ajaran Islam yang dikawal oleh fikih tidak akan pernah sepi dari solusi. Setiap kesulitan akan ada terobosan untuk memperoleh kemudahan. Setiap kebuntuan akan dicarikan jalan keluar.
Sebagai pamungkas, legalitas mengusap dua khuf adalah potret kemudahan dalam ibadah. Maka kemudian pantang sebagai muslim yang taat untuk mempersulit diri dalam ibadah, sehingga ibadah menjadi berat dan berujunh pada malas beribadah.
Wallahu A'lam Bisshawab
Kediri, 19-03-2021.
No comments:
Post a Comment