MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Monday, March 22, 2021

Hal-Hal Makruh Dalam Wudhu

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 7)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Makruh Dalam Wudhu

Hal-hal yang dimakruhkan saat wudhu sangat banyak di antaranya:
1. Tidak mendahulukan anggota wudhu bagian kanan
2. Meninggalkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
3. Melebihkan basuhan atau usapan lebih dari tiga kali
4. Mengurangi basuhan atau usapan kurang dari tiga kali
5. Wudhu dari air yang tidak mengalir
6. Wudhu dengan air sisa wudhunya wanita
7. Berlebihan dalam menggunakan air

Catatan
- Beberapa hal di atas makruh--baik untuk ditinggalkan-- dilakukan saat wudhu. Namun, dalam hal berkumur dan menghirup air ke dalam hidung perlu berhati-hati saat puasa.
- Yang dimaksud air sisa wudhunya wanita adalah air--dalam wadah--setelah dipergunakan bersuci oleh wanita jika air itu tidak disentuh maka tidak makruh. Begitu juga tidak termasuk makruh digunakan air yang disentuh wanita namun untuk minum dan disentuh tanpa niat--bersuci.
- Adapun berlebihan dalam menggunakan air maksudnya melampaui kadar wajib dan sunahnya wudhu. 

Wudhu Yang Proporsional
Oleh Mustamsikin 

Kebalikan sunah adalah makruh. Jika sunah adalah sesuatu yang baik untuk dikerjakan, maka makruh adalah sesuatu yang baik untuk ditinggalkan. Termasuk  sunah dan makruh demikian ada dalam wudhu. Ada yang dianjurkan untuk dikerjakan ada yang sebaiknya ditinggalkan. 

Berlebihan menggunakan air misalnya, ini adalah suatu yang tidak elok dilakukan. Bagaimanapun air adalah sesuatu yang pokok dan tidak setiap daerah memiliki air yang melimpah. Sebab itulah saat berwudhu dianjurkan untuk menggunakan air secukupnya maksimal hingga batasan anjuran sunah dalam wudhu. 

Dalam mengurangi dan menambah basuhan atau usapan saat wudhu juga tidak baik. Jika seseorang menambah basuhan atau usapan secara berlebihan maka ia termasuk isyraf. Sedang kan jika seseorang mengurangi basuhan atau usapan kurang dari tiga kali akan berpontensi padan ketidakabsahan wudhu. 

Dalam berwudhu pun dituntut proporsional. Entah dalam menggunakan air maupun ketika melaksanakan kesunahan wudhu. Semua harus sesuai porsinya tidak sangat minim tidak berlebihan. Sehingga pas. 

Demikian sekelumit tentang pentingnya wudhu dengan proporsional. Ya, mengerjakan yang wajib, yang sunah namun juga meninggalkan yang makruh. 

Wallahu A'lam Bisshawab. 
Kediri, 22-03-2021. 





No comments:

Post a Comment