MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Saturday, March 27, 2021

Hal-Hal Yang Makruh Dalam Mandi dan Mandi Sunah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 11)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Makruh Dalam Mandi Dan Mandi Sunah
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Mandi, yakni yang makruh saat wudhu yakni:
1. Tidak mendahulukan anggota badan bagian kanan
2. Meninggalkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
3. Melebihkan basuhan atau usapan lebih dari tiga kali
4. Mengurangi basuhan atau usapan kurang dari tiga kali
5. Mandi dari air yang tidak mengalir
6. Mandi dengan air sisa wudhunya wanita
7. Berlebihan dalam menggunakan air

Catatan. 
Bagi orang junub dimakruhkan makan, minum, tidur, jimak, sebelum ia membasuh kemaluannya dan berwudhu. 

Mandi Sunah
Mandi sunah sangat banyak di antaranya:
1. Mandi jumat
2. Mandi hari dua hari raya
3. Mandi karena usai memandikan mayit
4. Mandi istisqa
5. Mandi sebelum salat gerhana bulan dan matahari
6. Mandinya orang kafir yang baru masuk Islam
7. Mandi sembuhnya orang gila, orang yang pingsan, dan setelah berbekal
8. Mandi karena masuk masjid
9. Mandi setiap malam di bulan ramadhan

Catatan:
- Mandi sunah dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin mencapai  jumlah 37
- Mandi jumat sunah hanya bagi yang berkeinginan datang ke masjid
- Mandi dua hari raya sunah meski tidak berkeinginan datang untuk salat
- Waktu mandi tiap malam di bulan ramadhan dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbit fajar

No comments:

Post a Comment