MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Tuesday, March 30, 2021

Cara Menghilangkan Najis

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 14)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Cara Menghilangkan Najis
Menghilangkan atau menyucikan najis--sesuai pembagiannya--dapat dilakukan dengan cara berikut:  
- Najis mughaladzah dapat dihilangkan dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan tujuh kali basuhan yang salah satu basuhannya dengan debu yang sah digunakan untuk tayamum. 
- Najis mukhafafah dapat hilang dengan cara memercikkan air pada bagian yang terkena najis. 
- Najis mutawashitah dibagi menjadi dua, dengan dua cara untuk menghilangkannya. 
1. 'Ainiyyah yakni najis yang nampak oleh mata serta memiliki warna, bau, dan rasa. Cara menghilangkannya dengan membersihkan warna, bau dan rasa dari najis tersebut sampai hilang.
2. Hukmiyyah najis yang tidak memiliki warna, bau, daj rasa. Cara menghilangkanya dengan menyiramkan air pada bagaian atau tempat yang terkena najis. 

 Catatan.
- Debu yang sah untuk digunakan tayamum adalah debu yang suci, belum digunakan untuk bersuci atau tayammum--musta'mal, debu tidak najis atau terkena najis dan debu tidak tercampur dengan sesuatu yang halus semisal tepung.

No comments:

Post a Comment