MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Wednesday, March 31, 2021

Istinjak

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 15)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Istinjak (Cebok)
Istinjak secara bahasa artinya memutus
Istinjak secara istilah maknannya membersihkan najis yang becek yang keluar dari farji dan dibersihkan dari farji, baik menggunakan air atau batu.
 
Yang paling utama istinjak adalah menggunakan batu, kemudian diikuti dengan air. Kemudian boleh--meringkas--menggunakan air saja. 

Boleh beristinjak menggunakan batu, namun dengan sembilan syarat. 
1. Najis belum kering
2. Najis tidak berpindah ke tempat yang lainya
3. Tidak terkena benda najis yang lain atau benda suci yang lainnya
4. Tidak melewati area shfhah ketika buang ari bwsar (bagian yang terlipat ketika orang berdiri dan terbuka ketika jongkok) dan hasyafah (kepala zakar) 
5. Harus tiga kali usapan
6. Harus sampai bersih bagian yang diusap
7. Mengusap dengan sesuatu yang suci
8. Alat yang digunakan dapat menghilangkan najis
9. Tidak mwnggunakan sesuatu yang terhormat sebagaimana telah dijelaskan

Wallahu A'lam Bisshawab 

Tuesday, March 30, 2021

Cara Menghilangkan Najis

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 14)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Cara Menghilangkan Najis
Menghilangkan atau menyucikan najis--sesuai pembagiannya--dapat dilakukan dengan cara berikut:  
- Najis mughaladzah dapat dihilangkan dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan tujuh kali basuhan yang salah satu basuhannya dengan debu yang sah digunakan untuk tayamum. 
- Najis mukhafafah dapat hilang dengan cara memercikkan air pada bagian yang terkena najis. 
- Najis mutawashitah dibagi menjadi dua, dengan dua cara untuk menghilangkannya. 
1. 'Ainiyyah yakni najis yang nampak oleh mata serta memiliki warna, bau, dan rasa. Cara menghilangkannya dengan membersihkan warna, bau dan rasa dari najis tersebut sampai hilang.
2. Hukmiyyah najis yang tidak memiliki warna, bau, daj rasa. Cara menghilangkanya dengan menyiramkan air pada bagaian atau tempat yang terkena najis. 

 Catatan.
- Debu yang sah untuk digunakan tayamum adalah debu yang suci, belum digunakan untuk bersuci atau tayammum--musta'mal, debu tidak najis atau terkena najis dan debu tidak tercampur dengan sesuatu yang halus semisal tepung.

Monday, March 29, 2021

Pengertian Dan Pembagian Najis

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 13)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Pengertian dan Pembagian Najis
Pengertian Najis
Najis secara bahasa bermakna sesuatu yang menjijikkan 
Najis secara istilah sesuatu yang menjijikkan yang menghalangi keabsahan salat sekira tidak ada rukhsah atau keringanan.

Pembagian Najis
Najis dibagi menjadi tiga bagian: mughalladzhah, mukhafafah dan mutawashitah.
1. Mughalladzhah  (najis yang berat) adalah najis anjing atau babi, atau peranakan dari keduanya atau salah satunya.
2. Mukhaffafah (Najis yang ringan) ialah najisnya kencing anak laki-laki yang belum mendapat asupan apa-apa selain ASI, dan belum mencapai usia dua tahun.
3. Najis mutawashithah adalah najis selain mughalldzah dan mukhafafah seperti khamr.

Wallahu A'lam Bisshawab 

Sunday, March 28, 2021

Hal-Hal Yang Haram Bagi Orang Yang Junub

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 12)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Yang Haram Bagi Orang Yang Junub
Haram bagi orang yang junub enam hal:
1. Salat
2. Thawaf
3. Menyentuh mushaf Al-Qur'an
4. Membawa mushaf Al-Qur'an
5. Berdiam di masjid
6. Membaca Al-Qur'an dengan tujuan membaca

Catatan
- Jika seseorang melantunkan Al-Qur'an bukan untuk tujuan membaca, misalnya dengan tujuan mengingatnya, menyampaikan nasehatnya, kisah-kisahnya, menghafalkannya, menjaganya, dengan tanpa tujuan membaca atau memutlakkan maka tidak haram. 

Saturday, March 27, 2021

Hal-Hal Yang Makruh Dalam Mandi dan Mandi Sunah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 11)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Makruh Dalam Mandi Dan Mandi Sunah
Hal-Hal Yang Makruh Dalam Mandi, yakni yang makruh saat wudhu yakni:
1. Tidak mendahulukan anggota badan bagian kanan
2. Meninggalkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
3. Melebihkan basuhan atau usapan lebih dari tiga kali
4. Mengurangi basuhan atau usapan kurang dari tiga kali
5. Mandi dari air yang tidak mengalir
6. Mandi dengan air sisa wudhunya wanita
7. Berlebihan dalam menggunakan air

Catatan. 
Bagi orang junub dimakruhkan makan, minum, tidur, jimak, sebelum ia membasuh kemaluannya dan berwudhu. 

Mandi Sunah
Mandi sunah sangat banyak di antaranya:
1. Mandi jumat
2. Mandi hari dua hari raya
3. Mandi karena usai memandikan mayit
4. Mandi istisqa
5. Mandi sebelum salat gerhana bulan dan matahari
6. Mandinya orang kafir yang baru masuk Islam
7. Mandi sembuhnya orang gila, orang yang pingsan, dan setelah berbekal
8. Mandi karena masuk masjid
9. Mandi setiap malam di bulan ramadhan

Catatan:
- Mandi sunah dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin mencapai  jumlah 37
- Mandi jumat sunah hanya bagi yang berkeinginan datang ke masjid
- Mandi dua hari raya sunah meski tidak berkeinginan datang untuk salat
- Waktu mandi tiap malam di bulan ramadhan dimulai dari terbenamnya matahari sampai terbit fajar

Friday, March 26, 2021

Rukun, Syarat, Sunah-Sunah Mandi Wajib

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 10)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Rukun, Syarat, dan Sunah-Sunah Mandi Wajib

Rukun Mandi Wajib
Rukun mandi wajib ada dua:
1. Niat
2. Meratakan air ke seluruh badan

Catatan: 
- Niat mandi wajib harus dilakukan di permulaan atau basuhan pertama--di dalam hati. Jika sudah mengguyurkan air berkali-kali namun belum niat maka setelah niat harus mengulangi basuhannya--basuhan sebelum niat--kembali. Bisa dengan niat menghilangkan junub--bagi yang haid menghilangkan haid, atau berniat menghilangkan hadas, atau niat bersuci dari hadas atau niat menuanikan mandi, atau berniat mandi untuk salat, dan tidak niat mandi saja. 
- Meratakan air ke seluruh tubuh bagian luar termasuk, kuku dan bagian di bawahnya, seluruh rambut, tempat tumbuhnya rambut yang terlpas sebekum membasuhnya, lubang kuping bagian vagina wanita (qubul perempuan) yang terlihat ketika jongkok, bagian anggota tubuh yang robek bagian dalam bisul yang terbuka ujungnya--tidak dalamnya luka.

Syarat Mandi Wajib
Sayarat mandi wajib sepertihalnya syarat dalam wudhu yakni:
1. Islam
2. Tamyiz
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Tidak ada penghalang yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit--seluaruh badan
5. Pada anggota badan tidak terdapat sesuatu yang dapat mengubah air
6. Mengetahui fardhu-nya (rukun-rukunnya) wudhu
7. Tidak menganggap fardhunya--hal-hal yang wajib ditunaikan sebagai hal yang sunah
8. Air yang digunakan suci 
9. Menghilangkan najis yang kasat mata
10. air mengalir ke seluruh bagian badan
11. Memastikan dirinya jika berhadas 12. Tetapnya niat secara hukum
13.Tidak dikaitkan dengan suatu hal
14. Masuk waktu salat--khusus orang yang selalu berhadas seperti perempuan yang istihadah
15 Berkesinambungan--khusus bagi orang yang terus berhadas

Sunah-Sunah Mandi Wajib
Sunah-sunah mandi wajib ada banyak, di antaranya:
1. Berdiri
2. Menghadap kiblat
3. Berwudhu
4. Membaca basmalah
5. Memperhatikan lipatan-lipatan bagian tubuh
6. Menggosok (supaya air merata ke seluruh anggota badan)
7. Mengulang siraman hingga tiga kali
8. Tertib melakukannya, yakni dengan membasuh kedua telapak tangan, kemudian membersihkan daerah kemaluan dan area sekitarnya, berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, wudhu, membersihkan lipatan-lipatan tubuh, mengalirkan air mulai dari kepala, kemudian anggota badan sebelah kanan bagian depan, lalu anggota badan sebelah kanan bagian belakang, kemudian anggota badan sebelah kiri bagian depan, kemudian anggota badan sebelah kiri bagian belakang.

Thursday, March 25, 2021

Mandi Wajib Dan Perkara Yang Mewajibkannya

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 9)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Mandi Wajib Dan Penyebab-Penyebabnya
Mandi secara bahasa adalah mengalir
Secara istilah mandi adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan niat tertentu

Perkara-perkara yang mewajibkan mandi:
1.  Masuknya hasyafah (kepala penis) ke dalam farji (kemaluan wanita) 
2. Keluarnya mani
3. Haid
4. Nifas
5. Melahirkan
6. Mati

Wednesday, March 24, 2021

Hal-Hal Yang Haram Atas Orang Yang Batal Wudhunya

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 8)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Sesuatu Yang Haram Atas Orang Yang Batal Wudhunya
Haram orang yang batal wudhunya, melakukan empat hal:
1. Salat
2. Thawaf
3. Memegang mushaf Al-Qur'an
4. Membawa mushaf Al-Qur'an

Urgensi Wudhu Wudhu
Oleh Mustamsikin 

Wudhu merupakan hal penting yang harus dilakukan sebelum orang melaksanakan ibadah seperti salat. Sebagai sarana penghilang hadas kecil, tata cara, syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkan wudhu harus dipahami dengan benar. Sedang hal ini merupakan tuntutan bagi siapapun yang hendak melakukan ibadah seperti salat dan thawaf. 

Jika dirunut tuntutan seorang mukmin adalah belajar belajar dan belajar. Termasuk belajar bagaimana ibadah menjadi sah dengan memahami syarat dan rukun ibadah. Jika ibadah salat misalnya, disyaratkan harus suci dari hadas kecil maka kita harus mengetahui bagaimana hadas kecil bisa hilang. Sedang pengetahuan tentang cara itu, merupakan sebuah tuntutan pasti. Bagiamana kemudian seorang yang akan salat sama sekali tidak memahami cara wudhu yang benar, dapat menjadi sah salatnya?. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa wudhu adalah pintu utama menuju keabsahan salat. Tanpa wudhu yang benar salat pun akan terkena dampaknya. Salat akan menjadi batal jika dalam wudhunya tidak sah. Maka kemudian belajar tentang bab wudhu adalah wajib. Meskipun bagi orang yang awam yang sudah terbiasa salat--tanpa mengetahui cara wudhu yang benar--tidak kemudian berhenti melakukannya sebelum benar wudhunya. Jika yang terjadi demikian maka sembari terus salat, sembari belajar wudhu yang benar. 

Pembahasan tentang wudhu dan yang terkait denganyya telah penulis sajikan dalam beberapa pembahasan yang sudah. Mulai beberapa syarat, rukun, sunah, makruh, hal yang membatalkan wudhu, hingga larangan bagi orang yang batal wudhunya telah penulis tuangkan dalam kajian mulai satu sampai sembilan ini. 

Terakhir, besar harapan penulis atas kemanfaatan uraian ngaji kitab Al-Yaqut Al-Nafis karya Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy ini. Semoga dengan sajian-sajian penulis membawa manfaat. Paling tidak untuk penulis sendiri sebagai pengingat. 

Wallahu A'lam Bisshawab 
Kediri, 25-03-2021

Tuesday, March 23, 2021

Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 8)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu ada empat:
1. Sesuatu yang keluar dari dua jalan--qubul dan dubur--kecuali mani
2. Hilang akal, kecuali sebab tidur yang posisi dusuknya menetap di tempat duduk
3. Bertemunya dua kulit laki-laki dengan kulit perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa adanya penghalang
4. Mengusap qubul manusia atau lubanh duburnya dengan telapak tangan bagian dalam atau telapak jari--jari bagian dalam

Catatan
- Sesuatu yang keluar dari alat kelamin baik qubul maupun dubur dapat berupa apapun.
- Hilang akal di sini dapat disebabkan epilepsi, mabuk atau tidur yang tidak pada posisi menetap ditempat duduk.
- Mahram adalah semua yang haram dinikahi selamanya sebab ada hubungan nasab--saudara, sebab sepersusuan atau meretua.
- Tapak tangan bagian dalam yakni bagian yang jika kedua tapak tangan ditemuakan antara kanan dan kiri dengan posisi berhadap-hadapan maka bagain tapak tangan yang tidak kelihatan itulah yang dimaksud.

Pentingnya Mengenal Penyebab Batalnya Wudhu
Oleh Mustamsikin

Mengenal dan memahami hal-hal yang membatalkan wudhu membuat kita lebih berhati-hati. Bagaimana tidak?, Segala yang membatalkan wudhu mencegah kita untuk melakukan ibadah seperti salat. Jikalaupun kemudian melaksanakan salat dengan setatus wudhu yang batal maka salatnya juga tidak sah alias batal. Maka kemudian penting sekali mengenali berbagai penyebab yang menjadikan wudhu batal.

Sebagaimana syarat dan rukun wudhu, memahami benar penyebab-penyebab yang menjadikan wudhu sangat penting untuk diketahui. Tanpa mengatahui hal-hal yang membatalkan wudhu ini, akan berbuntut panjang pada ibadah yang mehyaratkan wudhu sebagai penghilang hadas kecil seperti salat dan thawaf. Baik salat dan thawaf yang tanpa didahului oleh wudhu yang sah maka baik salat maupun thawaf akan batal pula.

Di sisi lain, memang sudah tepat jika seseorang telah mengenali beberapa syarat, rukun, sunah, makruhnya wudhu kemudian mengenali hal-hal yang merusak atau membatalkan wudhu secara beruntun. Dengan pengetahuan atas semua itu, menjadikan kita lebih mantap dalam beribadah. Utamanya dalam rangka menyucikan diri dari hadas kecil.

Sebagai orang yang ingin benar dalam ibadahnya maka bukan hal yang berat untuk memahami pembahasan wudhu ini. Setidaknya memahami wudhu dengan segala yang terkait dengannya adalah kebutuhan pokok bagi orang yang akan melaksanakan salat, thawaf ataupun baca al-Qur'an dan beberapa ibadah lain. 

Sebagai penutup, semoga dalam memahami ajaran agama kita dimudahkan oleh Allah. Termasuk untio tujuan mendekatakan diri kepada-Nya.

Wallahu A'lam Bisshawab. 
Kediri, 23-03-2021.

 

Monday, March 22, 2021

Hal-Hal Makruh Dalam Wudhu

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 7)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Hal-Hal Makruh Dalam Wudhu

Hal-hal yang dimakruhkan saat wudhu sangat banyak di antaranya:
1. Tidak mendahulukan anggota wudhu bagian kanan
2. Meninggalkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung
3. Melebihkan basuhan atau usapan lebih dari tiga kali
4. Mengurangi basuhan atau usapan kurang dari tiga kali
5. Wudhu dari air yang tidak mengalir
6. Wudhu dengan air sisa wudhunya wanita
7. Berlebihan dalam menggunakan air

Catatan
- Beberapa hal di atas makruh--baik untuk ditinggalkan-- dilakukan saat wudhu. Namun, dalam hal berkumur dan menghirup air ke dalam hidung perlu berhati-hati saat puasa.
- Yang dimaksud air sisa wudhunya wanita adalah air--dalam wadah--setelah dipergunakan bersuci oleh wanita jika air itu tidak disentuh maka tidak makruh. Begitu juga tidak termasuk makruh digunakan air yang disentuh wanita namun untuk minum dan disentuh tanpa niat--bersuci.
- Adapun berlebihan dalam menggunakan air maksudnya melampaui kadar wajib dan sunahnya wudhu. 

Wudhu Yang Proporsional
Oleh Mustamsikin 

Kebalikan sunah adalah makruh. Jika sunah adalah sesuatu yang baik untuk dikerjakan, maka makruh adalah sesuatu yang baik untuk ditinggalkan. Termasuk  sunah dan makruh demikian ada dalam wudhu. Ada yang dianjurkan untuk dikerjakan ada yang sebaiknya ditinggalkan. 

Berlebihan menggunakan air misalnya, ini adalah suatu yang tidak elok dilakukan. Bagaimanapun air adalah sesuatu yang pokok dan tidak setiap daerah memiliki air yang melimpah. Sebab itulah saat berwudhu dianjurkan untuk menggunakan air secukupnya maksimal hingga batasan anjuran sunah dalam wudhu. 

Dalam mengurangi dan menambah basuhan atau usapan saat wudhu juga tidak baik. Jika seseorang menambah basuhan atau usapan secara berlebihan maka ia termasuk isyraf. Sedang kan jika seseorang mengurangi basuhan atau usapan kurang dari tiga kali akan berpontensi padan ketidakabsahan wudhu. 

Dalam berwudhu pun dituntut proporsional. Entah dalam menggunakan air maupun ketika melaksanakan kesunahan wudhu. Semua harus sesuai porsinya tidak sangat minim tidak berlebihan. Sehingga pas. 

Demikian sekelumit tentang pentingnya wudhu dengan proporsional. Ya, mengerjakan yang wajib, yang sunah namun juga meninggalkan yang makruh. 

Wallahu A'lam Bisshawab. 
Kediri, 22-03-2021. 





Sunday, March 21, 2021

Sunah-Sunah Wudhu

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 6)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Sunah-Sunah Wudhu
Sunah-sunah wudhu banyak, di antaranya:
1. Bersiwak
2. Membaca basmalah
3. Membasuk kedua telapak tangan
4. Berkumur
5. Menghirup air ke dalam hidung
6. Melakukan basuhan atau usapan masing-masing tiga kali
7. Mengusap seluruh bagian kepala
8. Mengusap kedua telinga
9. Menyela-nyela jari-jari kedua tangan dan kedua kaki
10. Berkesinambungan
11. Mendahulukan anggota wudhu bagian kanan--khusus tangan dan kaki--dan melebihkan basuhan pada wajah
12. Memanjangkan basuhan pada tangan dan kaki
13. Berdoa setelah wudhu

Catatan.
Untuk mendapatkan pahala sunah maka seseorang hendaknya meniatkan saat melakukan sunah-sunah wudhu di atas dengan niat melakukan sunah wudhu. Misalnya berkumur dengan niat melakukan sunahnya wudhu.

Ingin Pahala Wudhu Berlebih
Oleh Mustamsikin

Wudhu adalah perkara wajib yang dilakukan seseorang untuk menghilangkan hadas kecil sebelum ia melaksanakan salat. Dalam wudhu ada hal yang mafrudhat atau rukun-rukun wudhu yang harus dikerjakan, ada perkara-perkara sunah yang baik dan berpahala jika dikerjakan. Siapa yang mengerjalakan sunah-sunah wudhu maka pahala yang ia dapat akan berlebih.

Bagi orang yang ingin memperoleh banyak pahala tentu selain melaksanakan rukun wudhu ia juga mengerjakan sunah-sunahnya wudhu sebanyak mungkin. Kendati, melaksankannya tidak berpengaruh pada keabsahan wudhu, namun banyak keutaman yang akan di dapat seseorang yang mau mengerjakan sunah-sunah wudhu. Misalnya saja, ketika ia mengulang basuhan tiga kali maka ia akan lebih sempurna dan terhindar dari kemungkinan wudhu yang tidak sah utamanya ketika membasuh wajah. Mengapa demikian sebab ketika membasuh wajah seorang yang berwudhu dituntut untuk mengucapkan niat wudhu di dalam hati sambil membasuh wajah. Sedang niat itu letaknya di awal ibadah. Andai seseorang pada basuhan pertama belum cukup untuk menyempurnakan niat, maka ia masih tertolong oleh basuhan kedua dan ketiga.

Pada sunah wudhu yang lain mislanya, ketika seseorang yang berwudhu meluaskan basuhan pada wajah, maka selain ia terhindar dari batas minimal basuhan pada wajah yang wajib ia akan lebih bertambah sempurna. Belum lagi kelak di hari kiamat wajahnya akan nampak bersinar terang sebab wudhu yang sempurna. Semakin basuhan atau usapan diperluas dari batas yang wajib maka kelak cahaya bekas wudhu itu akan semakin terang benerang.

Sebagai penutup meski sunah-sunah wudhu itu dianjurkan dilaksanakan namun jangan sampai dengan melakukan sunah-sunah wudhu itu melupalan larang isyraf atau berlebihan memggunakan air. Tindakan isyraf ini tentu tidak baik, apalagi persediaan air di daerah tertentu tidak cukup melimpah. Maka dari itu, dalam melaksanakan hal-hal yang sunah perlu juga memperhatikan kondisi--ketersediaan air misalnya.

Terakhir, dalam wudhu di tuntut yang paliang utama adalah mengerjakan semua rukun-rukun wudhu dengan sempurna, kemudian baru sunah-sunah wudhu. Sehingga andai semua sunah tidak dilakukan wudhu tetap sah. Hanya saja sedikit pahala yang akan di dapatkan. Sebagaimana pedagang hanya dapat ganti modal namun tidak dapat laba. 

Wallahu A'lam Bisshawab.
Kediri, 21-03-2021. 

Saturday, March 20, 2021

Syarat-Syarat Wudhu

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 5)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Syarat-Syarat Wudhu
Syarat-syarat wudhu ada lima belas yakni:
1. Islam
2. Tamyiz
3. Bersih dari haid dan nifas
4. Tidak ada penghalang yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit--bagian anggota wudhu
5. Pada anggota badan yang dibasuh atau diusap tidak terdapat sesuatu yang dapat mengubah air
6. Mengetahui fardhu-nya (rukun-rukunnya) wudhu
7. Tidak menganggap fardhunya--hal-hal yang wajib ditunaikan saat--wudhu sebagai hal yang sunat
8. Air yang digunakan suci 
9. Menghilangkan najis yang kasat mata
10. air mengalir ke seluruh bagian anggota wudhu
11. Memastikan dirinya jika berhadas 12. Tetapnya niat secara hukum
13.Tidak dikaitkan dengan suatu hal
14. Masuk waktu salat--khusus orang yang selalu berhadas seperti perempuan yang istihadah
15 Berkesinambungan--khusus bagi orang yang terus berhadas

Penuhi Syaratnya Dapatkan Pahalanya
Oleh Mustamsikin

Suatu ibadah tak terlepas dari syarat yang melingkupinya. Entah syarat itu ringan maupun berat. Semua menuntut untuk dipenuhi supaya ibadah dapat dikatakan sah. 

Dalam wudhu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi baik bagi orang yang berwudhu maupun bagi sarana wudhu itu sendiri. Bagi orang yang berwudhu di antara syaratnya haruslah Islam. Maknanya wudhu yang dilakukan orang yang bukan muslim tidak sah, begitu juga segala ibadah yang lain. Sebab dalam pembahasan niat, status muslim atau tidak menjadi patokan keabsahan niat.

Selain syarat menjadi sebuah tuntutan agar suatu ibadah mendapat status sah atau tidak, dengan terpenuhinya syarat seseorang juga pantas mendaat pahala. Bagaimanapun upaya memenuhi syarat-sayarat yang ditentukan dalam suatu ibadah bernilai ibadah sehingga terdapat pahala sebab menunaikan printah Tuhan. Kita ingat bahwa usaha seseorang tidak akan sia-sia begitu saja. 

Pembahasan menganai syarat-syarat wudhu terkadang memang tidak menjadi prioritas. Entah karena dianggap sebagai sesuatu yang wajar-wajar saja atau sebab pembahasan seperti ini kurang menarik. Penulis lebih condong pendapat yang kedua. Bahwa pembahasan hal-hal kecil yang itu menjadi pokok ibadah sering terabaikan. 

Besar harapan penulis, sisi-sisi yang rawan diabaikan padahal itu sangat penting--seperti kajian fikih dasar--harus kembali memperoleh porsi yang proporsional. Tidak kemudian itu menjadi hal yang luput dari perhatian. Hingga kemudian orang Islam akan janggal atas sesuatu yang mendasar dan menjadi tuntutan dalam agamanya.

 Semoga pandangan hanya pengamatan subyektif penulis. Bukan yang menjadi kenayataan yang sebenarnya. 

Wallahu A'lam Bisshawab. 
Kediri, 20-03-2021. 



Friday, March 19, 2021

Mengusap Khuf Atau Muza

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 4)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Mengusap Khuf Atau Muza
Diperbolehkan mengusap dua khuf atau muza bagian atas khuf yang luar sebagai ganti dari membasuh kedua kaki--tidak boleh salah satu--saat wudhu selama sehari semalam bagi orang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi misafir. Waktunya dihitung sejak berakhirnya hadas setelah memakai khuf. Akan tetapi disyaratkan untuk diperbolehkannya mengusap khuf dengan tujuh syarat, yakni:
1. Memakai kedua khuf dalam keadaan suci yang sempurna
2. Kedua khuf itu kuat--tidak mudah robek
3. Kedua khuf tersebut mampu menghalangi sampainya air ke kaki kecuali dari lubang jahitan
4. Keduanya menutupi anggota fardhu--bagian kaki yang wajib dibasuh ketika wudhu atau kedua kaki sampai mata kaki--dari segala arah termasuk bagian bawah
5. Orang yang memakainya tidak berhadas besar
6. Tidak kelihatan bagian yang wajib ditutupi (kaki sampai mata kaki) 
7. Tali kedua khuf tidak lepas

Catatan 
Khuf atau muza adalah alas kaki--kaos kaki--berbahan kulit yang menutup kaki sampai mata kaki. Biasanya alas kaki ini dipakai saat musim dingin. Orang yang menggunakan khuf ini diperkenankan mengusap keduanya sebagai pengganti membasuh kaki saat wudhu dengan ketentuan yang disebutkan di atas.

Khuf dan Potret Kemudahan Islam
Oleh Mustamsikin

Agama Islam senantiasa memberi kemudahan bagi penganutnya. Selalu hadir memberi berbagai alternatif kemudahan dalam menjalankan syari'at Islam. Utamanya dalam praktik ibadah dalam wudhu. 

Dalam kajian fikih setiap membahas wudhu pasti diiringi dengan penjelasan mengusap dua khuf. Jika dalam wudhu diwajibkan untuk menunaikan enam rukun wudhu mulai, niat, membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap kepala, dan membasuh kaki, maka kemudian terdapat keringanan dalam membasuh kedua kaki diganti dengan mengusap kedua khuf. Perlu dipahami bahwa khuf adalah kaos kaki kulit yang lazim digunakan saat musim dingin.

Dengan memahami pengertian khuf di atas dapat dipahami bahwa Islam menyediakan sarana bagi pengguna khuf untuk diperkenankan tidak membasuh kedua kaki saat wudhu yang diganti dengan mengusap khuf. Tentu kebolehan mengusap khuf ini erat dengan cuaca musim dingin. Di saat-saat seperti itu untuk membasuh kaki saat wudhu cukup diganti dengan mengusap khuf atau kaos kaki sebagaimana ketentuan kebolehannya. Boleh jadi dengan mengusa khuf seseorang akan berkurang rasa dingin yang menghinggap padanya.

Dari sini dapat dipahami pula bahwa kebolehan mengusap khuf tidak dipungkiri sebagai penunjuk bahwa menjalankan ajaran Islam itu mudah. Ajaran Islam yang dikawal oleh fikih tidak akan pernah sepi dari solusi. Setiap kesulitan akan ada terobosan untuk memperoleh kemudahan. Setiap kebuntuan akan dicarikan jalan keluar. 

Sebagai pamungkas, legalitas mengusap dua khuf adalah potret kemudahan dalam ibadah. Maka kemudian pantang sebagai muslim yang taat untuk mempersulit diri dalam ibadah, sehingga ibadah menjadi berat dan berujunh pada malas beribadah. 

Wallahu A'lam Bisshawab
Kediri, 19-03-2021. 

Thursday, March 18, 2021

Wudhu

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 3)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Wudhu
Pengertian Wudhu
*Wudhu secara bahasa adalah sebutan untuk pembasuhan sebagian anggota badan.
*Secara istilah wudhu adalah sebuah peyebutan untuk aktivitas membasuh bagian anggota badan tertentu dengan niat tertentu.

Rukun wudhu
Rukun-rukun wudhu--sering diistilahkan dengan  furudhul wudhu atau hal-hal yang wajib ditunaikan dalam wudhu--ada enam:
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku--siku harus terbasuh
4. Mengusap kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki--mata kaki harus ikut terbasuh
6.Berurutan (tertib) 

Catatan. 
*Membasuh kain dengan mengusap. Membasuh menyaratkan airnya mengalir sedang mengusap tidak demikian.
*Dalam pembahasan wudhu terdapat beberapa enam aspek bahasan, yaitu:
-Pengertian Wudhu
-Rukun Wudhu
-Syarat-sayarat wudhu
-Hal-hal yang disunahkan saat wudhu
-Hal-hal yang makruh saat wudhu
-Hal-hal yang dapat membatalkan (merusak) wudhu

Aspek selain pengertian dan rukun wudhu akan dibahas pada bagian ngaji yang akan datang. Insya'allah. 

Pentingnya Wudhu
Oleh Mustamsikin 

Wudhu sangat penting sebagai syarat diperbolehkannya melaksanakan salat. Jika salah harus suci dari hadas kecil maupun hadas besar, maka wudhu adalah sarana menghilangkan hadas kecil. Dengan wudhu yang benar--sah-- hadas kecil dapat hilang, dan kemudian seseorang dapat menunaikan ibadah salat dengan sah. 

Wudhu dikatakan sah manakala telah menunaikan syarat dan rukun wudhu. Syarat wudhu dalam mazhab Syafii, sebagaimana didiskripsikan oleh Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy, ada lima belas. Di antaranya seseorang yang wudhu harus, Islam, tamyiz, bersih dari haid dan nifas, tidak ada penghalang yang dapat menghalangi sampainya air pada kulit--bagian anggota wudhu, pada anggota badan yang dibasuh atau diusap tidak terdapat sesuatu yang dapat mengubah air, mengetahui fardhu-nya (rukun-rukunnya) wudhu, tidak menganggap fardhunya--hal-hal yang wajib ditunaikan saat--wudhu sebagai hal yang sunah, air yang digunakan suci, menghilangkan najis yang kasat mata, air mengalir ke seluruh bagian anggota wudhu, memastikan dirinya jika berhadas, tetapnya niat secara hukum, tidak dikaitkan dengan suatu hal, masuk waktu salat--khusus orang yang selalu berhadas seperti perempuan yang istihadah, berkesinambungan--khusus bagi orang yang terus berhadas. 

Adapun rukun wudhu ada enam. Meliputi, niat, membasuh wajah, membasuh tangan sampai siku, mengusap kepala--sebagian atau keseluruhan, membasuh kaki sampai mata kaki, dan berurutan atau tertib. Khusus rukun wudhu niat dan membasuh wajah dilakukan bersaan. Maksudnya bersamaan tangan membasuh wajah hati mengucap niat. Perlu diingat niat harus dilakukan hati.

Baik beberapa syarat maupun rukun wudhu di atas harus dikerjakan dengan penuh kehati-hatian. Sebab menentukan keabsahan wudhu. Sedangkan keabsahan salat salat bergantung pada keabsahan wudhu. Wuhdu yang tidak sah menyebabkan salat tidak sah pula. 

Demikian sekilas pentingnya wudhu. Selain wudhu penting sebagai penghilang hadas sekaligus syarat diperbolehkannya ibadah seperti salat, banyak keutamaan wudhu. Misalnya dengan wudhu yang sempurna kelas akan nampak cahanya dari bagian anggota wudhu yang bersinar di hari kiamat. Semoga kita mejadi hamba-Nya yang menyukai wudhu. 

Wallahu A'lam Bisshawab.
Kediri, 18-03-2021

Wednesday, March 17, 2021

Perantara Dan Tujuan Thaharah

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 1)
Karya: Sayyid Ahmad binNgaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 2)
Perantara Dan Tujuan Thaharah
Perantara Thaharah
Thaharah memiliki empat perantara (alat-alat untuk bersuci) dan empat tujuan.
Adapun empat perantara itu yakni:
1. Air
2. Debu
3. Penyamak
4. Batu untuk istinjak (cebok) 
Bersuci dengan perantara di atas dapat dilakukan dengan,
*Air, yakni yang mutlak. 
*Debu, yakni yang masih murni bukan yang telah dipergunakan bersuci. 
*Penyamak dhabigh (untuk menyamak kulit bangkai supaya tidak najis) jika memiliki sepah (Jawa:rasa sepet) sehingga dapat menghilangkan bekas-bekas lemak pada kulit dan urat-uratnya--hal-hal yang menjadi penyebab kulit menjadi busuk--seperti daun dan kotoran burung. 
*Batu untuk beristinjak, jika suci, dapat membersihkan najis, bukan barang yang dimuliakan. 

Adapun wadah dan ijtihad (upaya untuk menggapai tujuan) hanyalah prasarana. 

Tujuan-Tujuan Thaharah
Adapun tujuan-tujuan tahaharah, yaitu: wudhu, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis.


Tuesday, March 16, 2021

THAHARAH (BERSUCI)

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 1)
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy 
Thaharah atau bersuci
Thaharah (bersuci)
Pengertian Thaharah:
Thaharah secara bahasa: Membersihkan, dan menghilangkan kotoran-kotoran: Baik yang nampak oleh indra (kasat mata) seperti najis atau secara maknawi--tidak nampak--seperti aib (penyakit hati). 
Secara istilah: melakukan apa-apa yang mana bolehnya menjalankan sesuatu tergantung pekerjaan tersebut, walau dari sebagian sisinya atau sekadar untuk memperoleh pahala.
Bagi thaharah terdapat empat perantara dan empat tujuan. 
Sumber.
Al-Yaqut Al-Nafis Fi Mazhab Ibn Idris (h. 15)