Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Kadar Zakat Sapi
Zakat sapi:
A. 1 ekor jantan atau betina tabi' (sapi yang sudah berusia satu tahun) untuk 30 ekor sapi dan ini sebagai awal nishab.
B. 1 ekor sapi musinnah (sapi yang telah berusia dua tahun) untuk 40 ekor sapi
C. 2 ekor tabi' untuk 60 ekor sapi
D. Dan seterusnya dengan perhitungan: 1 ekor tabi' untuk setiap 30 ekor sapi dan 1 ekor musiannah untuk setiap 40 ekor sapi
Wallahu A'lam Bisshawab
No comments:
Post a Comment