Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Menguburkan Mayit
Hal minimal dalam mengubur mayit adalah dikubur dalam liang lahat yang dapat mencegah menyebarnya bau, dan menjaganya dari gangguan binatang buas.
Adapun yang paling sempurna adalah membuat liang lahat di tanah yang kuat dan keras. Sedangkan untuk tanah yang gembur dibuat belahan (semacam parit di tengah). Liang kubur hendaknya luas. Kedalamannya setinggi orang yang berdiri dengan menjulurkan kedua tangannya ke atas.
Wallahu A'lam Bisshawab
No comments:
Post a Comment