Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Penyaluran Zakat
Alokasi zakat adalah kepada 8 golongan yang disebutkan dalam firman Allah Swt., "Sesunggyhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagiMaha Bijaksana. "
Wallahu A'lam Bisshawab
No comments:
Post a Comment