Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Zakat Fithri
Zakat badan, atau disebut juga denhan zakat fihri adalah satu sha' bahan makanan pokok lokal
Zakat badan wajib bagi:
1. Muslim
2. Mendapati sebagian Ramadhan dan sebagian dari syawal
3. Memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan orang-orang muslim yang wajib ia nafkahi pada malam hari raya dan siangnya
Wallahu A'lam Bisshawab
No comments:
Post a Comment