MUSTAMSIKIN

Tafsir Al-Hasan Al-Bashriy

Saturday, June 5, 2021

Jual-Beli

Ngaji Kitab: Al-Yaqut Al-Nafis (b. 80) 
Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Jual-Beli Beserta Rukunnya
Pengertian
Jual-beli (bai') secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. 
Secara istilah syara' jual beli adalah akad pertukaran harta yang berakibat pemilikan harta atau manfaat untuk selamanya.

Rukun Jual-Beli
Rukun jual beli ada tiga:
1. Dua pelaku akad, yaitu penjual dan pembeli
2. Ma'qud 'alaih (objek transaksi), yaitu harta dan barang
3. Sighat, yaitu ijab dan qabul

Wallahu A'lam Bisshawab 

No comments:

Post a Comment