Karya: Sayyid Ahmad bin Umar Al-Syatiriy
Jual-Beli Beserta Rukunnya
Pengertian
Jual-beli (bai') secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu.
Secara istilah syara' jual beli adalah akad pertukaran harta yang berakibat pemilikan harta atau manfaat untuk selamanya.
Rukun Jual-Beli
Rukun jual beli ada tiga:
1. Dua pelaku akad, yaitu penjual dan pembeli
2. Ma'qud 'alaih (objek transaksi), yaitu harta dan barang
3. Sighat, yaitu ijab dan qabul
Wallahu A'lam Bisshawab
No comments:
Post a Comment